Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES JAKSEL

Beberapa waktu lalu (30/4/2015), saya memperpanjang masa berlaku SKCK milik saya di Polres Jaksel. Ternyata ada perubahan persyaratan untuk penerbitan dan perpanjang SKCK. Persyaratan baru sekarang lebih ringkas dan tidak seperti dulu yang mengharuskan ada surat pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan (Jika ragu, silakan membuat surat pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatanterlebih dahulu) . Saat ini, syarat tersebut sudah tidak ada lagi. Namun, digantikan oleh Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.

SKCK memiliki banyak kegunaan tergantung peruntukannya, seperti gambar berikut yang saya ambil.

Gambar 1. Kegunaan SKCK
  • Persyaratannya.

Gambar 2. Persyaratan SKCK



  • Prosedur Pembuatan SKCK

Gambar 3. Prosedur
  • Waktu Pelayanan Pembuatan SKCK

Gambar 4. Waktu Pelayanan SKCK
Setelah selesai pembuatan, anda diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 dan diberikan bukti bayar.

Bagi yang tidak dapat langsung datang ke Polres di daerah anda, anda dapat mengisi formulir di skck.polri.go.id

Massa berlaku SKCK saat ini : 6 bulan dari tanggal pembuatan.

Semoga bermanfaat :)

Komentar

Posting Komentar