SUKUK RITEL : Berinvestasi Sekaligus Membangun Negeri Dari Kita, Untuk Kita dan Kembali kepada Kita

Beberapa bulan lalu, tepatnya pertengahan bulan Februari, Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan seri terbaru dari Sukuk Ritel, yakni Sukuk Ritel SR-010. Sukuk Ritel sudah dirilis sebanyak 9 kali dengan imbal hasil yang berbeda pada setiap serinya dengan fixed rate. Sukuk Ritel ini berdurasi tenor selama 3 tahun dan dapat diperdagangkan pada pasar sekunder. 

Sukuk Ritel dapat dibeli dengan nominal minimal Rp5.000.000 dan maksimal Rp5.000.000.000. Sukuk digunakan oleh Pemerintah sebagai salah satu pendanaan dalam membangun negara. Sukuk Ritel diterbitkan pada tahun 2009 dengan seri SR-001 dengan tenor yang sama yakni 3 tahun.

Sukuk Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased (Fatwa DSN MUI No 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset to be Leased).


Keterangan Struktur:
I. Penerbitan SBSN:
1. Pemesanan Obyek Ijarah dengan spesifikasi tertentu oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN (PP SBSN) untuk disewa melalui akad Ijarah Asset to be Leased.
2a. Pemberian kuasa (Wakalah Agreement) oleh PP SBSN kepada Pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah.
2b. Pembelian (Akad Bai’) tanah dan/atau bangunan yang berupa Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai bagian obyek Ijarah (dalam hal diperlukan).
3. Penerbitan SBSN oleh PP SBSN sebagai bukti atas bagian penyertaan investor terhadap Aset SBSN
4. Dana hasil penerbitan SBSN (Proceeds) dari investor kepada PP SBSN.
5. Proceeds dari PP SBSN (Pemberi Kuasa) kepada Pemerintah (Wakil).
II. Pembayaran Imbalan SBSN
6. Akad Ijarah Asset to be Leased antara Pemerintah (Penyewa) dengan PP SBSN (Pemberi Sewa).
7. Pembayaran uang sewa (ujrah) secara periodik oleh Pemerintah kepada PP SBSN, untuk diberikan kepada investor sebagai imbalan SBSN.
8. Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada investor melalui Agen Pembayar.
9. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima proyek antara Pemerintah (wakil) dan PP SBSN (Pemberi Kuasa).
III. Jatuh Tempo SBSN:
10. Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah dari pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN (Akad Bai’) pada saat jatuh tempo.
11. Pembayaran atas pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah kepada pemegang SBSN melalui Agen Pembayar sebagai pelunasan SBSN.
12. Jatuh tempo dan Pelunasan SBSN.
(sumber

Risiko berinvestasi Sukuk Ritel
  1. Gagal Bayar (Default Risk), Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel. Karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).
  2. Likuiditas (Liquidity Risk), Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.
  3. Risiko Pasar (Market Risk), Risiko pasar adalah potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
Cara pembelian Sukuk Ritel

Pembelian Sukuk Ritel dapat dilakukan pada saat penawaran perdana atau pada pasar sekunder. Pembelian pada saat penawaran perdana, pembeli akan diuntungkan karena nominal yang dibeli tidak berdasarkan harga pada pasar sekunder yang bisa lebih mahal. Pembelian pada pasar sekunder akan mengikuti mekanisme harga pada pasar yang tengah berlangsung. Pembeliannya pun sederhana, cukup mendatangi agen penjualan misalnya bank yang ditunjuk oleh pemerintah pada penawaran perdana dan lakukan pemesanan pada customer service. Pembelian dengan memberikan persyaratan yakni fotokopi kartu identitas, NPWP, dan buku tabungan serta dana yang ada di dalam tabungan.

Pembayaran imbal hasil akan dibayarkan setelah penjatahan dan pencatatan pada bursa dan akan ditransfer ke dalam rekening.

Dana yang terkumpul akan digunakan oleh Pemerintah untuk pembangunan yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti membangun gedung perguruan tinggi, kantor KUA, dan fasilitas umum lainnya. Dengan begitu, kita bisa membantu negara untuk pembangunan.

Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sukuk Ritel.

Komentar